SERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan RM (23) pengedar narkotika jenis sabu di rumah kontrakan di kawasan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Minggu, 17 Juli.
“Betul, penangkapan RM pelaku pengedar narkotika jenis sabu di rumah tersangka tepatnya di Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Selasa, 19 Juli.
Michael menjelaskan tim melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga perihal peredaran narkotika.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat dilingkungan tersebut tentang adanya aktifitas yang mencurigakan, karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal,” jelas Michael.
Michael menuturkan, bahwa tersangka adalah bukan warga dilingkungan tersebut dan merupakan pendatang.
"Tersangka RM adalah warga pendatang dan rumah kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung, bahkan tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari," kata Michael.
BACA JUGA:
Berbekal keluhan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Serang bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Dari keluhan masyarakat tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Minggu (17 Juli) sekitar pukul 02.30, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dalam rumah kontrakannya,” tutur Michael.
Dari penangkapan diperoleh beberapa barang bukti, bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di dalam saku celana yang dikenakan tersangka.
“Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba, bersama barang buktinya. RM diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Michael.
Michael menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.
"Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Michael.
“Pelaku menjalankan bisnis menjual sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan, dan bisnis terlarang sengaja dilakukan lantaran tersangka yang hanya lulus SMP ini sulit mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.