JAKARTA - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman atau penempatan PMI ke Malaysia lantaran adanya pelanggaran perjanjian yang telah disepakati oleh menteri ketenagakerjaan di negara masing-masing.
Anggota komisi IX Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia. Terlebih, alasannya didasarkan pada aspek perlindungan terhadap PMI.
Dalam hal ini, kata Saleh, ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tidak dilaksanakan secara konsisten. Hal itulah yang dinilai berpotensi merugikan PMI.
"Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan presiden Jokowi dan perdana menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama. Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat, 15 Juli.
Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam kebijakan ini. Pertama, pemerintah harus memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan nonprosedural ke Malaysia.
"Jangan sampai, keputusan moratorium ini malah membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini pasti akan menyulitkan. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan," kata Saleh.
Ketua Fraksi PAN DPR itu menuturkan, moratorium seperti ini sudah dilakukan ke negara-negara Timur Tengah. Faktanya, kata Saleh, PMI tetap berangkat secara informal dan nonprosedural.
"Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak. Artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru dimana perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau," ungkap Saleh.
"Yang pergi secara nonprosedural, pasti akan tetap sembunyi. Sembunyi pas berangkat, sembunyi setelah sampai di tempat kerja. Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga. Mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya," bebernya.
Kedua, pemerintah harus menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab menurut Saleh, mereka yang ingin bekerja di luar negeri, sebagian besarnya karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya.
"Ini yang harus dipikirkan pemerintah agar para pekerja kita tidak menganggur," kata legislator Sumatera Utara itu.
BACA JUGA:
Ketiga, pemerintah harus meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja. Pelatihan kerja ini, dimaksudkan agar para pekerja Indonesia memiliki keahlian.
"Andaikata pun harus pergi ke luar negeri, pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal. Sedapat mungkin harus dihindari pengiriman PMI informal yang bekerja pada bidang domestik. Ini hanya bisa dilakukan jika para PMI kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni," pungkas Saleh.