Komisi III DPR: Polri dan Tim Khusus Harus Sampaikan Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi Terbuka dan Jujur
Rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli malam/FOTO: Rizky Sulistio-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto meminta Polri dan tim khusus terus menyampaikan perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tahap demi tahap ke publik. Pengungkapan kasus tersebut, kata Didik, harus dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

"Kasus ini kan sudah menjadi atensi semua pihak dan masyarakat, sudah pasti Komisi III apalagi ditambah lagi Presiden sudah memberikan atensi. Alhamdulillah Pak Kapolri sudah merespon atensi itu dengan membentuk timsus. Namun timsus ini pun juga masih dirasakan belum memenuhi ekspektasi publik," ujar Didik kepada VOI, Jumat, 15 Juli. 

Politikus Demokrat ini mengapresiasi Kapolri yang membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dengan menggandeng Komnas HAM. Meskipun, kata Didik, secara undang-undang Komnas HAM bekerja secara independen.

"Publik berpandangan akan lebih ideal jika itu tim independen, sementara timsus ini kan juga masih dalam tanda kutip unsur internalisasinya cukup tinggi. Sementara kalaupun dijadikan dasar Komnas HAM secara UU kan bekerja secara mandiri, tidak bisa menjadi bagian dari tim itu," kata Didik. 

"Namun paling tidak saya mengapresiasi langkah Kapolri untuk membentuk timsus, tinggal kekhawatiran publik kemudian persepsi publik bisa dijawab dengan tugas timsus ini. Apalagi kita lihat dan berharap Komnas HAM melakukan penyelidikan sendiri dalam persepsi kewenangan dia," sambungnya. 

Didik mengatakan Komisi III DPR memberi kesempatan Polri untuk bekerja bersama timsus. Dia berharap, latar belakang kasus baku tembak antar anggota polisi ini dapat segera terungkap ke publik. 

"Kita kasih kesempatan, kita lihat langkah dan temuan dari timsus yang dibentuk Kapolri dengan komnas HAM itu apakah sudah sama. Ketika sudah disimpulkan dan dihasilkan maka minimal standing case nya, publik akan tahu," ungkap Didik. 

Didik meminta Kapolri, Timsus dan Komnas HAM dapat secara terbuka melaporkan perkembangan kasus ini tahap demi tahap secara jujur ke masyarakat. Komisi III DPR, kata dia, akan terus mengawasi dan memantau proses penyelidikan kasus yang ditangani tim internal dan eksternal tersebut. 

"Saya berharap dalam perkembangannya timsus ini ataupun Polri secara umum, dia tahap by tahap menyampaikan informasi ke publik secara terbuka, secara jujur, secara benar. Termasuk kepada kami Komisi III. Kami akan terus memantau mengawasi itu karena semakin simpang siur perjalannya," pungkas Didik.