Bagikan:

JAKARTA - Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia merupakan bukti bahwa RI bersikap tegas dan keberpihakan terhadap tenaga kerja.

BP2MI mengapresiasi keputusan Pemerintah Indonesia, meskipun dinilai terlambat, mengingat protes perlakuan pihak Malaysia terhadap PMI sejatinya telah lama dilayangkan.

"BP2MI memberikan dukungan penuh terhadap sikap Kementerian Luar Negeri, sikap Kementerian Ketenagakerjaan walaupun sebetulnya terlambat ya, karena sikap tegas untuk kita, menunjukkan sikap yang tidak main-main dengan Malaysia sudah lama disuarakan BP2MI," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Senin, 18 Juli. 

Benny menjelaskan, pihaknya mengantongi banyak bukti bahwa pekerja Indonesia diperlakukan sewenang-wenang. Bahkan, muncul kesan bahwa Indonesia direndahkan akibat perlakuan pihak Malaysia kepada pekerja Indonesia.

Selain diduga melanggar kesepakatan soal perlakuan terhadap tenaga kerja Indonesia, pihak Malaysia juga dinilai kerap curang dalam penempatan pekerja. Hal itu menambah daftar catatan minor yang diterima pekerja Indonesia selama di Malaysia.

Benny menceritakan bahwa para pekerja mendapat kekerasan, harta hasil bekerja dirampas. Para pekerja juga kerap ditempatkan di sarana-sarana yang tidak layak.

"Harta benda mereka, uang, gelang, kalung emas, cincin, HP, dirampas di depo-depo Malaysia, belum juga terkait sarana prasarana yang tidak memadai bahkan tidak layak, yang selama ini digunakan pekerja kita di tahanan depo," kata Benny.