Respons DPR soal Citayam Fashion Week yang Sulap <i>Zebra Cross</i> Jadi Catwalk, Perlu Dibubarkan?
Ilustrasi Zebra Cross (Photo by Gunnar Madlung on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR turut menyoroti fenomena Citayam Fashion Week (CFW) yang digelar di Sudirman, Jakarta. Diketahui, Citayem Fashion Week (CFW) merupakan ajang para remaja dari kawasan Citayam, Bojong Gede, dan Depok yang memamerkan gaya fesyen mereka di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Zebra cross di kawasan tersebut difungsikan sebagai catwalk para ABG.

Namun, aksi remaja ini seringkali menimbulkan kemacetan di kawasan itu, lantaran tak jarang ABG yang berkumpul dan menyaksikan CFW ini tumpah ruah ke jalan. Sering juga nampak pengendara motor dan mobil harus antre untuk melewati zebra cross di kawasan tersebut. 

Bahkan, saat ini polisi sudah mulai membubarkan remaja yang 'nongkrong' di area tersebut. Polisi juga menyatakan aktivitas ajang pamer fesyen itu melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, perlukah dibubarkan?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, kegiatan tersebut tidak perlu dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian. Namun, cukup melalui pendekatan persuasif apabila dinilai sudah mengganggu kepentingan umum. 

"Saya kira soal CFW tidak perlu dilarang, yang diperlukan adalah pendekatan persuasif-humanis terhadap kaum muda dan warga masyarakat yang sedang demam CFW tersebut," ujar Arsul kepada VOI, Senin, 25 Juli. 

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, pendekatan persuasif tersebut lebih kepada imbauan untuk tertib berkegiatan. Misalnya, menjaga kebersihan dan tidak berkerumun dan memancing keributan.

"Pendekatan terkait agar aktivitas mereka tertib teratur, tidak abai terhadap prokes dan tetap dalam aturan-aturan yang mengatur tentang orang berkumpul, seperti soal jam bubarnya, kebersihan dan lain-lain," katanya. 

Arsul mengakui, aktivitas Citayam Fashion Week memang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran digelar di Zebra Cross. Namun menurutnya, kegiatan itu tidak bisa dilihat dari perspektif hukum saja tetapi harus pula dari sisi sosiologisnya. Bahwa, masyarakat juga memerlukan ruang ekspresi. 

"Kalau dari perspektif yuridis saja tentu pendapat yang mengatakan itu melanggar hukum, dalam hal ini UU Jalan dan UU Lalin memang benar. Namun hemat saya, kita juga tidak semata kemudian melihat soal CFW itu hanya dengan perspektif hukum saja. Kita perlu lebih bijak dengan melihat perspektif sosiologis tentang kebutuhan adanya ruang ekspresi. Sehingga ini yang perlu dimitigasikan antara hukum dan sisi sosiologis itu," jelas Arsul. 

Menurut Waketum PPP itu, Citayam Fashion Week yang bermula dari para remaja yang tergabung dalam 'SCBD' alias Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok itu merupakan hal positif. Sebab para ABG itu bisa menyalurkan kreativitas dan ekspresi yang masih berdampak positif. 

Arsul bahkan menilai, aksi CFW lebih bisa menyatukan masyarakat dari berbagai kalangan ketimbang aksi-aksi berbau politik. 

"CFW sebenarnya adalah artikulasi berekspresi yang positif, karena mereka melakukan kegiatan yang sifatnya lebih sosial dan bisa jadi sarana menyatukan masyarakat ketimbang mereka yang berekspresi terkait sikap politik tertentu, misalnya," kata Arsul. 

Senada dengan Arsul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Eva Yuliana, menilai CFW merupakan bagian dari aksi kreativitas masyarakat yang tidak perlu dibubarkan sepanjang tidak menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum. 

"Menurut saya itu adalah sebuah kreatifitas anak bangsa yang kemudian bisa dinikmati oleh masyarakat CFW itu. Sepanjang itu tidak mengganggu fasilitas umum masyarakat maka mengapa harus dibubarkan. Dan sepanjang itu tidak menyalahi aturan dan mengganggu lalu lintas," ujar Eva kepada VOI, Senin, 25 Juli. 

Justru, lanjutnya, aktivitas kreatif yang berawal dari anak muda 'SCBD' alias Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok itu harus didukung agar berkembang lebih baik lagi. Tentunya, kearah yang positif. 

"Artinya selama persoalan fasilitas umum masih bisa diatur dan tidak menganggu aturan kenapa tidak didorong? Karena itu kreatifitas yang harus dihargai dan harus didorong agar lebih bisa berkembang dengan bagus," kata Eva. 

Namun, legislator NasDem Dapil Jawa Tengah itu setuju jika ajang seperti Citayam Fashion Week ini dibubarkan apabila sudah melanggar UU Lalu Lintas. Apalagi, CFW sudah memantik daerah lain untuk mengikuti tren tersebut.  

"Terkecuali kalau itu dilakukan di tempat-tempat yang mengganggu lalu lintas, mengganggu kepentingan umum, mengganggu pengguna jalan yang memang berhak menggunakan jalan itu dan sesuai dengan UU lalu lintas, ketika itu mengganggu ya memang harus dibubarkan," tegas Eva. 

Jika demikian, Politikus NasDem itu menilai, pemerintah perlu mencarikan ruang atau tempat lain yang lebih tertib untuk menampung kreatifitas dan eksistensi para remaja itu. 

"Dan kalaupun kemudian akan membutuhkan ruang untuk eksistensi fashion semacam itu ya harus dicarikan ruang atau tempat yang tidak mengganggu pengguna jalan," kata Eva.