DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo Subianto Soal Status M Taufik, Riza Patria: Ada Mekanisme Bagaimana Menyikapinya
Mohammad Taufik saat ditemui wartawan usai menghadiri halal bihalal keluarga besar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jakarta Utara/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, ada mekanisme internal di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur terkait gugatannya kepada Prabowo Subianto soal status kader dari Mohammad Taufik.

"Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya (gugatan DPC Gerindra Jaktim)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan, posisi DPD Partai Gerindra soal status kader dari Mohammad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra sesuai arahan dari Prabowo Subianto sebagai ketua umum.

"Kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ucapnya.

Riza meminta semua kader Gerindra untuk menghormati keputusan partai, yakni DPP Gerindra di bawah komando Prabowo Subianto sebagai ketua umum. Terlebih, kata Riza, Prabowo telah berpengalaman menjadi ketua umum selama 14 tahun dan telah memajukan partai ke jajaran partai besar di Indonesia.

"Di bawah komando beliau, Gerindra rangking dua nasional dalam hal perolehan suara, di banyak daerah selalu tiga besar, jadi kontribusi pengabdian dan kerja dari Pak Prabowo luar biasa," katanya. 

"Apapun putusan beliau, beliau tahu apa yang terbaik bagi kepentingan dari Sabang sampai Merauke, kita harus dukung," katanya.

Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.

Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini karena DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.

Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.