Gerindra DKI Minta Ketua Gerindra Jaktim Dipecat karena Gugat Prabowo ke Pengadilan
Prabowo Subianto/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Jimmy Alexander Turangan meminta Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memecat Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis.

Permintaan pemecatan ini ditengarai tindakan Ali Lubis yang menggugat Prabowo ke pengadilan karena tak kunjug memecat Mohamad Taufik sebagai kader Gerindra. Sebelumya, Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra telah mengeluarkan rekomendasi kepada Prabowo untuk memecat Taufik.

Jimmy memandang, DPC Gerindra Jaktim tidak berhak untuk menggugat Prabowo yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Gerindra serta menggugat DPP Gerindra hanya karena belum memutuskan sikap soal pemecatan Taufik.

"Apa urusannya DPC Jaktim menggugat Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra soal keputusan MKP Gerindra yang belum dijalankan oleh DPP Gerindra. Emang dia itu siapa sampai-sampai menekan DPP apalagi sampai menggugat ke pengadilan," kata Jimmy dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli.

Karenanya, mantan Anggota DPRD DKI itu meminta Prabowo memecat Ali Lubis dari jabatan Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur. Sebab, kata dia, manuver kader Gerindra Jakarta Timur itu justru semakin membuat keruh partai.

"Atas semua kelakuan dia, saya justru meminta DPP untuk memecat dia dari Ketua DPC," ucap Jimmy.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua DPC Gerindra Jaktim Ali Hakim Lubis selaku penggugat. Penggugat meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk segera memecat Mohamad Taufik sebagai kader Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.

Sementara, tergugat I adalah Dewan Pembina Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra. Lalu, tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Ada pun rekomendasi MKP atas pemecatan M. Taufik dikeluarkan pada Selasa, 7 Juni 2022, berdasarkan hasil sidang mereka.

Saat itu, Pimpinan sidang MKP Gerindra, Wihadi Wiyanto memaparkan, terdapat akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai dari perhelatan Pilpres 2019.

Selama menjabat Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, serta pada DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Taufik dianggap telah gagal dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019.

Kemudian, Taufik kerap disebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, sampai saat ini DPD Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor yang tetap sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra di wilayah lainnya.

Terkait pelanggaran AD/ART, Wihadi menyebut, Taufik juga secara nyata telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dan tidak sejalan dengan arah kebijakan Partai Gerindra. Yakni telah melanggar sumpahnya selaku kader Partai Gerindra yang menentukan untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakkan partai.