Bagikan:

MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan warga Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial FAP (20) kerena memiliki belasan ribu pil berlogo Y (Yarindo).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 12.975 butir pil berlogo Y atau pil sapi.

Dari tangan tersangka, kata dia, disita 13 botol plastik berisi pil sapi, yakni 12 botol masing-masing berisi 1.000 butir dan satu botol berisi 975 butir sehingga total pil yang disita sebanyak 12.975 butir.

"Perkara ini melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelasnya di Magelang, Antara, Kamis, 21 Juli.

Pasal 196 UU tentang Kesehatan berisi ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Barang bukti ini mungkin paling banyak dari kasus-kasus sebelumnya sehingga hal ini tidak hanya berhenti kepada tersangka FAP. Kami akan menelusuri dari mana asal barang tersebut, bagaimana dia bertransaksi terhadap penjual, kami akan telusuri siapa saja konsumennya," kata Kapolres.

Polres Magelang akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dalam memutus mata rantai peredaran psikotropika, obat-obatan terlarang ini.

KBO Satnarkoba Polres Magelang Iptu Honi Zulqirom mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tersangka FAP di rumahnya dengan barang bukti 12.975 butir pil berlogo Y dan Alprazolam 110 butir serta sebuah telepon seluler.

Ia menuturkan bahwa tersangka membeli barang secara daring dan setiap pengiriman paket barang tersebut di bagian luar dengan kemasan seperti makanan ikan hias.

Tersangka FAP mengaku membeli barang secara bertahap, yakni pertama membeli sebanyak 2.000 butir. 

"Semula total 13.000 butir, kemudian 15 butir dikonsumsi sendiri dan 10 butir dijual," katanya.

Pil Sapi adalah obat keras yang digolongkan dalam OOT (Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.10/2019.

Pil Sapi juga termasuk jenis narkotika dan psikotropika, karena bekerja di sistem susunan syaraf pusat. Pil ini sering disalahgunakan agar kuat begadang tidak cepat lelah dan menimbulkan efek euforia atau  meningkatkan mood atau gembira yang berlebihan.