Bagikan:

JATENG - Polres Jepara mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap sebanyak 15 orang tersangka sepanjang Agustus hingga Oktober 2022.

"Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 9,02 gram dan psikotropika sebanyak 40.015 butir," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono di Mapolres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), dikutip dari Antara, Senin 31 Oktober.

Ia menjelaskan, enam jumlah kasus terungkap pada Agustus 2022. Dari pengungkapan, enam orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu 3,19 gram serta 1.615 butir obat psikotropika diamankan.

Sementara pada September dan Oktober masing-masing terungkap dua kasus dan lima kasus. Jumlah barang bukti pada bulan September 2022 sebanyak 1 gram sabu dan 38.400 butir obat terlarang dengan dua tersangka.

Kemudian, lanjut dia, bulan Oktober ada tujuh tersangka dengan barang bukti 4,83 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto menambahkan, dari 13 orang tersangka yang ditangkap, terdapat dua orang residivis kasus narkoba.

Sementara terkait kasus obat psikotropika, masih dalam penyelidikan, terutama asal obat tersebut diperoleh.

"Informasi dari tersangka, pil berlogo Y atau trihexyphenidyl serta tramadol itu dibeli melalui perdagangan elektronik atau daring," ujarnya.

Biyanto bilang sasaran penjualan pil penenang atau antidepresan itu anak muda.  Keuntungan penjualan cukup besar lantaran satu boks berisi 1.000 butir bisa terjual hingga Rp2 juta.

Kilma, salah satu tersangka, mengakui sudah mengedarkan 20.000 butir pil berlogo Y dengan harga jual sebesar Rp30.000 untuk 10 butir.

Atas perbuatannya itu, para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pula yang dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.