JATENG - Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengungkapkan peredaran narkotika jenis obat daftar G di Kabupaten Temanggung saat ini memprihatinkan.
Menurutnya, pemakainya tidak hanya di perkotaan saja, tetapi merambah hingga ke pelosok desa. Sedangkan sasaran peredaran obat terlarang tersebut umumnya pelajar SMP-SMA.
"Jadi, setiap bulan kami mendapatkan target minimal dua, dan kenyataannya di Temanggung ini masih ada terus," katanya saat konferensi pers penyalahgunaan obat terlarang dengan empat tersangka di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Selasa 26 September, disitat Antara.
Luqman bilang, kepolisian bersama adan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung akan terus melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap pengedar atau penyalahguna obat daftar G.
Sedangkan terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan empat tersangka yang diungkap hari ini, Luqman mengatakan pihaknya menyita barang bukti pil daftar G sebanyak 4.950 butir.
Keempat tersangka yang masih berusia muda tersebut merupakan warga Bejen dan Parakan, berinisial DI, KU, MS, dan AZ. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.
Mereka memperoleh obat terlarang tersebut secara daring dengan memanfaatkan jasa paket.
BACA JUGA:
Para pelaku nekat mengedarkan pil koplo tersebut, kata dia, karena tergiur keuntungan yang besar. Dalam satu botol berisi 1.000 butir, dibeli pelaku sebesar Rp1,2 juta, kemudian dijual kembali Rp3 juta.
Luqman mengatakan para tersangka dijerat UU Kesehatan, yakni tanpa hak melaksanakan kefarmasian, salah satunya adalah penyimpanan dan distribusi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.