Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, menilai semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Apalagi, menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang taat pada Undang Undang dan konstitusi.

“Ketika MK sudah memutuskan menolak secara keseluruhan, tentu harus kita hormati bersama. Itu sudah menjadi sebuah keputusan. Artinya, ganja memang tidak diizinkan termasuk untuk keperluan medis,” ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis, 21 Juli. 

Politikus PDIP itu mengatakan, keputusan MK tersebut menguatkan bahwa UU Narkotika melarang penggunaan ganja. Sekalipun untuk kepentingan kesehatan. 

"Ganja sama sekali tidak diizinkan, berdasarkan amanah rakyat amanat undang-undang narkotika memang tidak diijinkan,” kata Rahmad.

Namun, Rahmad menilai, penggunaan ganja masih bisa untuk penelitian secara tertutup. "Namun masih dimungkinkan untuk sebuah penelitian atau kepentingan ilmiah, penggunaannya memang harus tertutup," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Rahmad mempersilakan jika persoalan penggunaan ganja medis tetap didiskusikan publik. Tentunya dengan masukan dan informasi para ahli. 

“Silahkan saja, secara keilmuan silahkan aja sebuah diskusi mengundang para ahli mengundang para ahli kesehatan lainnya. Namun, tetap diingat bahwa penggunaan ganja medis tidak diizinkan sampai saat ini. Sekali lagi kita harus hormati bersama-sama,” kata Rahmad.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. 

MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. Dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu, 20 Juli.