Komisi III: Pemerintah dan DPR Wajib Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis
Aksi demonstratif Santi Warastuti mengusung poster soal legalisasi ganja medis di Indonesia di CFD Bundaran HI, Jakarta 26 Juni 2022 lalu (Dok. Pribadi Santi Warastuti)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai pemerintah dan parlemen wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk medis. MK menyatakan materi yang diujikan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

"Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," ujar Taufik kepada wartawan, Kamis, 21 Juli.

Taufik mengatakan, dalam putusan itu MK telah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I. Karena itu menurutnya, untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah perlu segera melakukan pengkajian dan penelitian.

"MK memberikan penekanan pada kata segera dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," kata politikus NasDem itu.

Taufik menyarankan agar pemerintah merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional. Termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO.

"Untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," jelasnya.

Berkaitan dengan pembahasan materi pada revisi UU Narkotika, tambah Taufik, merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif. Dikatakannya, pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU.

"Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan," kata pria yang akrab disapa Taubas itu.

"Dengan begitu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," sambung Taubas.