Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan Ditolak MK, Ini Respons BNN
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait isu penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

“Saya sependapat dengan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 20 Juli.

Sebagai Kepala BNN, tutur Petrus, ia melihat dasar hukum dan undang-undang yang sudah mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I, yakni ganja.

Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika menyatakan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Oleh karena itu, Petrus juga menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggunaan ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Pengaturan ganja untuk ilmu pengetahuan itu sudah ada, bukan hanya dari keputusan MK. Dalam undang-undang sudah disampaikan di dalam Pasal 8 (UU Narkotika),” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persentase penyalahguna ganja di Indonesia mencapai angka 41,6 persen. Sebagian besar dari pengguna obat-obatan, merupakan pengguna ganja.

“Marilah kita bersama-sama selamatkan generasi bangsa Indonesia ini. Sekali lagi, untuk kepentingan ilmu pengetahuan dengan aturannya, silakan. Kita lakukan sesuai dengan undang-undang. Ini yang paling penting,” kata Petrus.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube MK, Jakarta, Rabu 20 Juli.