JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang narkotika jadi angin segar. Kajian tentang pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis bakal dilakukan.
"Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Eddy kepada wartawan di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli.
Eddy, sapaan Wamenkum HAM, mengatakan bunyi pertimbangan putusan MK itu jelas mendorong kajian tentang ganja medis. Sehingga, hal ini bakal dilakukan di sela proses revisi Undang-Undang (UU) Narkoti.
"Ini sambil menyelam minum air dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya," tegasnya.
"Pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," sambung Eddy.
Nantinya, pembahasan penggolongan ganja sebagai golongan I narkotika akan dilakukan saat masa reses berakhir.
"Itu akan dibahas sesudah masa reses," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945.
Pengajuan ini dilakukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.