Bagikan:

BATURAJA - Tim Resmob Singa Ogan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap dua orang jurnalis, M Yusuf dan Desrizal.

Ada sebanyak tiga orang tersangka yang kami amankan," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafaruddin, mewakili Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja dilansir ANTARA, Kamis, 21 Juli.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni JU (38), AN (31), dan HE (23). Ketiganya merupakan warga Baturaja, Kabupaten OKU.

Ketiga tersangka ditangkap saat sedang berada di salah satu tempat keramaian di Kota Baturaja pada Rabu (20/7) malam.

Tersangka berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap dua wartawan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di depan Gereja Metodis, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang korban mengalami peristiwa pengeroyokan dan penusukan oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam hingga salah satunya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.

"Korban bernama Desrizal sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang sebanyak tiga lubang, dan luka robek di bagian kepala belakang. Sementara, M Yusuf mengalami luka tusuk bagian rusuk sebelah kiri," ujar Kasi Humas.