SUMSEL - Entah apa yang membuat OT, pria di Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan,
Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) beringas membunuh lima orang di desanya tersebut. Saat ini pihak kepolisian telah menangkap pelaku.
Pembunuhan terjadi pada Jumat, 26 November lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Adapun lima orang korban yang menjadi korban pembunuhan sadis tersebut, yaitu Sari (45), Ikrom (43), Endang, Hendri (33), dan Erni (33).
Peristiwa bermula ketika pelaku keluar rumah dan bertemu dengan korban pertama bernama Hendri saat sedang nongkrong di sebuah warung desa setempat. Tanpa sebab, pelaku langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau dengan membabi-buta ke tubuh korban hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah membunuh korban, tersangka kembali menusukkan pisau yang masih berlumuran darah kepada korban Ikrom yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor di dekat TKP.
Setelah itu, pelaku langsung menuju ke sumur dan bertemu korban ketiga yaitu Erni yang sedang mengambil air, kemudian kembali menusukkan senjata tajamnya di bagian perut korban hingga tewas.
"Peristiwa pembunuhan Erni ini membuat suaminya Endang keluar rumah. Namun, sayangnya korban juga turut dibunuh," katanya pula.
Usai membunuh Endang, pelaku bertemu dengan korban kelima bernama Sari yang saat itu keluar dari rumahnya dikarenakan mendengar keributan. Pelaku kemudian merangkul korban Sari dan secepat kilat langsung melakukan penusukan dan melukai leher korban secara sadis hingga tewas.
Polres OKU Polda Sumatera Selatan telah menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap OT. OT diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Sebab banyak asumsi yang menyebutkan bahwa pelaku ini merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan, di Baturaja, Antara, Senin, 29 November.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
BACA JUGA:
Setelah adanya hasil pemeriksaan kejiwaan yang dikeluarkan dokter baru Polres OKU menentukan langkah selanjutnya terhadap kepastian hukum terhadap tersangka.