JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusulkan kebijakan yang mengatur jam masuk atau pulang bagi karyawan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Usulan itu muncul karena kemacetan berdampak besar, bahkan menyebabkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar per tahunnya.
"Dengan kemacetan jalan ada kerugian negara per tahun sekitar Rp71 triliun, ini bukan hanya Jakarta sih, ini seluruh Indonesia gitu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis, 21 Juli.
Meski belum memiliki data pasti, Latif menyebut akan mencari angka pasti mengenai kerugian negara yang disebabkan kemacetan di Jakarta.
Data yang dimiliki sejauh ini, masih seputar persentase kemacetan di Jakarta pada jam-jam krusial di pagi hari.
"Nanti kita akan lakukan evaluasi pengamatan, kalau saat ini kemacetan di pukul 9 sudah 54 persen, sehingga apakah nyaman?" ungkapnya.
Karena alasan itu, pengaturan jam masuk atau pulang bagi karyawan diusulkan.
Latif pun mencontohkan teknis dalam pengaturan jam masuk dan pulang itu. Nantinya, para pelajar akan diatur masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB. Kemudian, pegawai kantoran sekitar pukul 09.00 WIB.
Dengan mekanisme itu, diharapkan masyarakat tidak memenuhi ruas jalan pada pagi dan sore hari. Sehingga, secara otomatis dapat mengurai kemacetan.
"Misalnya ada yang jam 7, ada yang apel mulai jam 9, jam 10, mulai kerja jam 11, pulangnya juga demikian kan merek ada ketentuan 8 jam kerja," ungkapnya.
BACA JUGA:
"Nah sehingga mereka pun pulang tidak bersama-sama. Sekarang kan mulai jam 16.00 hingga 20.00 WIB ini kan terjadi kepadatan yang luar biasa," sambung Latif.
Namun, mengenai usulan ini masih dalam prosesnya pembahasan di internal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Nantinya baru akan dikoordinasikan ke institusi terkait.
"Ini kan masih kita rapatkan nanti akan kita koordinasikan dengan instansi terkait," kata Latif.