Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyebut pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurai kemacetan lalu lintas telah disepakati.

Riza menyebut, rencana penerapan pengaturan jam kerja tersebut masih belum final. Sebab, hal ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

"Ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI, tapi juga terkait pemerintah pusat karena di Jakarta ini ada (kantor) kementerian-kementerian, institusi pusat, dan sebagainya. Ini memang perlu diskusikan, perlu dibahas," kata Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Agustus.

Riza membenarkan pengaturan jam masuk dan pulang kantor pada pegawai di Jakarta memang bisa menjadi solusi dalam mengurangi tingkat kemacetan. Namun, hal ini tetap tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

"Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus tapi masih kita diskudikan, kita bahas. Tidak bisa sepihak. Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," urainya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pemerintah dan pengusaha.

"Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya," tutur Latif.

Latif mengatakan rapat tersebut melibatkan antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD, serta asosiasi pengusaha.

Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

"Di jam 07.00-09.00 WIB dan pulang kerja itu jam 14.00-16.00 WIB itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu, sudah padat sekali," ungkap dia.

Lebih lanjut, teknis pengaturan jam masuk kantor tersebut akan diserahkan kepada masing-masing lembaga yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk mengurai kepadatan di jam sibuk.

"Ini perlu masukan dan saran seluruh 'stakeholder' yang ada, sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 6-9 pagi," katanya.