Bagikan:

JAKARTA  - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku belum dapat memutuskan soal aturan pengaturan jam kerja. Menurutnya keputusan itu tidak dapat diambil secara sepihak. 

Diketahui, Polda Metro Jaya mengusulkan pergantian peraturan jam kerja. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacaten dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

“Belum diputuskan. Tidak bisa sepihak ini kan usulan yang baik dan perlu dipertimbangkan tapi tidak serta merta dilakukan sepihak karena ada pihak lain di antaranya pemerintah pusat,” kata Riza di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu, 25 September.

Riza menuturkran Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan banyak hal, seperti transportasi. "Di Jakarta ini kan bukan milik Pemprov DKI Jakarta tapi milik semua warga termasuk pemerintah pusat,” ucapnya.

“Tentu kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui, wacana pengaturan jam kerja diusulkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

"Di jam 07.00-09.00 WIB dan pulang kerja itu jam 14.00-16.00 WIB itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu, sudah padat sekali," ungkap dia.