GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari menyediakan ruang rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Guntur Triyono di Gunungkidul, Rabu 20 Juli, mengatakan bahwa penyediaan atau pembangunan ruang rehabilitasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika bertujuan menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa," kata Guntur usai meresmikan Ruang Rehabilitasi Pengguna Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.
Guntur memandang penting rehabilitasi untuk memulihkan pengguna narkotika dari ketergantungan, baik dari sisi kesehatan maupun sisi psikis atau mentalnya.
"Lewat peraturan tersebut, pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," katanya dikutip Antara.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Katarina Endang Sawestri mengatakan program rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum humanis. Selain itu, juga prinsip keadilan restoratif yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung RI.
"Program rehabilitasi bagi pengguna narkotika ini membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah, salah satu tujuannya untuk mengurangi pelaku penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat," katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan dukungan penuh terhadap program rehabilitasi narkotika ini.
"Wujud dukungan diberikan lewat dana dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk penanganan rehabilitasi," katanya.