BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 257,8 gram melalui paket kiriman ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman. Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam di tempat penimbunan sementara (TPS),” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani dilansir ANTARA, Rabu, 20 Juli.
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap barang haram tersebut dan berhasil menemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, NTB.
Setelah memastikan pemilik barang, petugas segera melakukan pengamanan tersangka beserta barang bukti berupa timbangan digital dan dua sedotan kaca.
“Tersangka berinisial UJ, laki-laki berusia 37 tahun itu berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan dua sedotan kaca,” katanya.
BACA JUGA:
Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Upaya penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” sambungnya.