Ratusan Panci dari Malaysia Tujuan Lombok Tiba di Bandara Soetta, Isinya Sabu-sabu
Barang bukti dan tersangka/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Polisi bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dengan jumlah 12.172 gram. Modus yang digunakan kedua pelaku yakni menyembunyikan barang haram itu ke dalam mangkok stainles steel.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pengungkapkan itu terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu, 13 Mei.

Pelaku yang diamankan berinisial MA (28) dan SU (29). Dari tangan keduanya petugas mengamankan 800 mangkuk stainles steel yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba tersebut.

“Berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rongga mangkuk,” kata Gatot kepada wartawan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 30 Mei.

Gatot menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari datangnya barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan Praya, Lombok Tengah yang dituliskan sebagai peralatan masak.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati dua kardus besar berisikan 800 mangkuk yang masing-masing berisi 15 gram sabu.

“Kemudian barang-barang disamarkan di dalamnya. Karena petugas kami jeli, kita curigai ini ada isinya dan kita Xray. Setelah di Xray keliatan. Sehingga petugas melakukan pembukaan ditemukan sabu. Dites di lab Bea Cukai dipastikan bahwa jenis narkotika sabu,” kata Gatot.

Dengan adanya temuan itu, pihak Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Disana dilakukan pengembangan. Ditangkap 2 tersangka yaitu MA dan SU. Sebagai penerima,” ucapnya.

Ditambahkan, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki. Ia mengatakan dari penangkapan 2 pelaku tersebut, telah dilakukan pengembangan hingga akhirnya 1 orang berinisial J yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan pengembangan kembali. Kita sudah memeriksa 1 orang tersangka dengan kasus yang sama, dimana yang bersangkutan inisial J ini berada di lembaga pemasyarakatan Batam, dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Hengki.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.