Bagikan:

MATARAM - Tim Berantas Badan Narkotika provinsi Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan 230 gram atau 2,3 ons sabu dengan modus simpan barang bukti dalam sepatu.

Kepala BNN NTB Brigjen Gagas Nugraha mengatakan pelaku yang menjalankan modus penyelundupan berinisial HA (39), pria asal Gebang, Kota Mataram, yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Aksi pelaku terungkap ketika tiba di Bandara Lombok (Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid), Senin (20/12) kemarin," kata Gagas dikutip Antara, Rabu, 22 Desember.

Pelaku menjalankan modus penyelundupan sabu dalam sepatu itu menggunakan maskapai penerbangan jalur Medan-Jakarta-Lombok.

Penangkapannya berhasil dilakukan berkat dukungan pihak pengamanan bandara maupun petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) BIZAM.

Barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan yang turut disaksikan oleh pihak pengamanan bandara maupun KKP.

"Barang bukti sabu ditemukan dalam tiga poket yang disimpan di dalam sepatu yang digunakan pelaku," ujarnya.

Dari interogasi, HA mengakui barang haram tersebut pesanan seseorang di Lombok.

Meskipun perannya hanya sebagai kurir, namun dari kasus ini HA yang menguasai barang bukti 2,3 ons sabu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.