JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempermasalahkan deklarasi kembali Partai Masyumi yang pernah dibubarkan pada 1960 karena partai tersebut bukanlah partai terlarang.
"Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," kata Mahfud seperti dikutip VOI dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin, 9 November.
Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, Partai Masyumi dibubarkan pada 1960 oleh Soekarno melalui Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS) karena dituding terlibat dalam gerakan pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Selain Masyumi, saat itu ada partai lain yang juga diminta membubarkan diri karena tudingan yang sama yaitu Partai Sosialis Indonesia (PSI). Setelah itu, Partai Masyumi sempat menolak untuk melaksanakan pembubaran diri karena tokoh yang dituding terlibat dalam gerakan itu sudah tidak ada lagi dalam struktural partai.
Meski begitu, pemerintah melalui Ketua Mahkamah Agung (MA) Wirjono Prodjodikoro tetap mengeluarkan fatwa yang berisi Masyumi dan PSI tetap harus bubar sesuai demgan PPNS.
Namun, Mahfud mengatakan, pembubaran tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi. Hal ini sesuai dengan petisi yang dikeluarkan Wirjono, 6 tahun setelah Presiden Soekarno tak lagi menjabat.
Lagipula, Mahfud meyakini, Partai Masyumi yang baru dideklarasikan ini tak akan ada kaitan organisasi dengan partai lama yang telah dibubarkan sejak puluhan tahun lalu.
"Jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," ujarnya.
Diketahui, acara deklarasi Partai Masyumi ini digelar di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 November kemarin. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII), A. Cholil Ridwan.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan 'Masyumi'," kata Cholil dalam deklarasi yang disiarkan secara virtual seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Dalam deklarasi tersebut, Partai Masyumi berjanji akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia melalui Masyumi. Selain itu, mereka juga mengumumkan calon Majelis Syuro Partai Masyumi.
Adapun calon-calon Majelis Syuro di antaranya; mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Budayawan Ridwan Saidi, hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.
BACA JUGA:
Masyumi awalnya dideklarasikan pada tahun 1945. Partai ini dulunya merupakan himpunan berbagai organisasi Islam yang ada di berbagai daerah di Indonesia saat masa penjajahan Jepang seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Perti, PSII dan lainnya. Mereka diizinkan menghidupkan kembali Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) oleh Balatentara Djepang pada 4 September 1942.
Lalu setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 3 November 1945 lewat Maklumat Pemerintah No. X, pemerintah menganjurkan untuk membentuk partai-partai politik. Maka partai-partai politik pun lahir dan salah satunya Masyumi.
Masyumi didirikan oleh beberapa tokoh Islam seperti Agus Salim, Abdul Kahar Muzakhar, Soekiman Wirosandjojo, Ki Bagus Hadikusumo, Muhammad Natsir dan lainnya. Menurut Anggaran Dasar Masyumi yang disahkan oleh KUII pada tahun 1945, mereka mempunya tujuan untuk menegakan kedaulatan negara Republik Indonesia dan agama Islam dan melaksanakan Cita-cita Islam dalam urusan kenegaraan.
Selanjutnya, pada 1960, Presiden Soekarno pernah melarang Partai Masyumi. Rezim kala itu menuding partai ini melindungi Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Soekarno lantas menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960 tertanggal 17 Agustus 1960 untuk membubarkan partai ini. Selanjutnya, pada 13 September 1960, Pimpinan Pusat Masyumi menyatakan Partai Masyumi bubar.