Korban Pencabulan Supir Taksi Masih Dititpkan di Rumah Singgah, Keluarga Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Sopir taksi berinsial A terhadap bocah berusia 7 tahun, F masih belum tertangkap. Keluarga korban, N berharap pihak kepolian bisa segera menangkap pelaku, agar dirinya bisa merasa tenang.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan sopir taksi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Selasa, 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kalau saya pengennya cepet ketangkep,” kata N saat dihubungi VOI, Senin, 18 Juli.

“Nanti saya mau whatshapp polisi lagi hari ini,” sambungnya.

N menjelaskan selama pelaku belum tertangkap, anaknnya F hingga hari dititipkan ke rumah mbahnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi trauma korban.

“Saya khawatir sama anak saya, tapi kan engga bisa di rumah kontrakan saya. Dia pengennya sama-sama saya, tapi untuk sementara saya pisahin dulu anak saya, saya titipin sama mbahnya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi masih terus mencari keberadaan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial F di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, pelaku pencabulan itu merupakan sopir taksi berinisial A. Ironisnya, pelaku adalah tetangga dari korban.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mengatakan pihaknya tengah memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.

"(Pelaku) ini lagi masih kita cari. Sekarang lagi proses-proses penerbitan DPO,” kata Mariana saat dihubungi, Sabtu, 16 Juli.