Butuh Uang Cepat, Penjual Es Buah di Purbalingga Gadaikan Motor Teman untuk Bangun Usahanya yang Bangkrut
Penjual es buah yang gelapkan motor temannya untuk modal usaha/ Foto: Dok. Polri

Bagikan:

PURBALINGGA - Seorang penjual es buah berinisial MN (35) berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria yang tinggal di Kelurahan Bojong, Kecamatan PurbaIingga itu menggelapkan sepeda motor milik Toha (27), warga Kabupaten Kebumen yang berdomisili di Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat, 15 Juli mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juni 2022, namun baru dilaporkan pada 6 Juli 2022.

"Kejadian sudah berlangsung satu bulan baru dilaporkan. Dua hari dari laporan korban, Polsek Purbalingga berhasil mengamankan tersangka," jelas Wakapolres melalui keterangan tertulis, Jumat 15 Juli.

Dijelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Minggu (5 Juni), tersangka datang ke warung nasi padang milik korban di wilayah Kelurahan Bojong, untuk meminjam sepeda motor. Ia beralasan akan menjenguk istrinya yang mengalami pendarahan di rumah sakit.

Karena sudah kenal, korban meminjamkan sepeda motornya, jenis Supra X 125 bernomor polisi AA 2373 ZJ. Namun setelah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

"Saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, ia tidak berada di rumah dan istrinya ternyata tidak dalam keadaan sakit. Setelah satu bulan tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga," kata Wakapolres.

Polsek Purbalingga yang menerima laporan korban kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jumat, 8 Juli.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku butuh uang. Usahanya jualan es buah sepi pembeli sehingga mengalami kerugian dan membutuhkan modal lagi.

"Tersangka mengakui bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan di Jakarta sebesar Rp3 juta. Sedangkan uangnya sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya," katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah pakaian yang dibeli dari hasil menggadaikan sepeda motor. Diantaranya 1 celana jeans warna hitam, 1 celana pendek warna cokelat dan 1 kaos bertuliskan Woles. Sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian.

Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.