Bagikan:

TANGERANG - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengungkap motif pembunuhan sesama karyawan Total Buah Segar yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Astek Lekong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember.

Sarly menjelaskan, antara korban dengan pelaku terjadi keributan sebelumnya. Pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp250 ribu untuk membayar utang dan menebus motor orangtuanya yang ia gadaikan.

“Kesal terhadap korban karena pinjam uang sebanyak 250.000, tidak diberikan oleh korban. Meminjam uang kepada korban untuk keperluan melunasi utang atau juga menebus motor mertuanya yang dia gadaikan,” kata Sarly kepada wartawan, Senin 19 Desember.

Namun, korban menolak memberikan bantuan pinjaman terhadap pelaku. Alhasil SP kesal dan memutuskan untuk membunuh korban. Namun sebelum membunuh, lanjut Sarly, korban sempat merenung berpikir akan tindakan yang akan ia lakukan berikutnya.

“Kemudian dia kembali ke kamarnya, dan di sana dia menghitung dan merenung. Apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta yang ada pada korban atau tidak. (Akhirnya) Memutuskan untuk menghabisi korban tersebut dan kembali ke kamar,” ucapnya.

Kemudian, masih kata Sarly, pelaku menghampiri korban di kamarnya dan berpura-pura meminjam balsam. Setibanya masuk di dalam ruang kamar, pelaku langsung mencekik korban hingga kehabisan napas.

“Setelah tewas, tersangka mengambil barang-barangnya yaitu berupa satu dompet milik korban, satu handphone merek Oppo, kemudian satu gelang emas kaki, kemudian satu gelang emas tangan,” jelas Sarly.

Setelah merampas barang korban, pelaku menyimpannya di kamarnya, tak jauh dari kamar korban karena masih dalam satu mess.

Namun aksi kejahatan itu akhirnya terungkap, setelah atasan korban mengecek lokasi kejadian. Kemudian melaporkan ke Polsek Serpong.

Polisi yang terima laporan itu, langsung menyelidiki hingga akhirnya menemukan petunjuk berupa, patahan daripada kuku korban. Selain itu memeriksa beberapa saksi, termasuk SP.

“Kemudian patahan kuku dan barang bukti lainnya yang ada, kemudian kita dapat mengidentifikasi bahwa salah satu daripada saksi yang kita periksa, berdasarkan petunjuk dan alat bukti sangat sesuai yaitu inisial SP,” tuturnya

Atas petunjuk itu, polisi melakukan sidik jari terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. Akhirnya SP dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

“Ancaman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara,” tutupnya.