Pencuri Tabung Gas 3 Kilogram Dibekuk Tim Resmob Polres Jepara
Pencuri tabung gas 3 Kilogram ditangkap Polres Jepara/ Foto: Dok. Polri

Bagikan:

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil meringkus 3 pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3 kilogram sebanyak 56 buah tabung gas pada Senin, 11 Juli. Pencurian dilakukan di sebuah toko di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, menyampaikan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.

Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah Desa Damarjati Kalinyamatan Jepara. Kejadian ini bermula pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 01.00 WIB, kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.

Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.

Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.

Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak lebih dari 24 jam setelah mendapat laporan pencurian. Kemudian Tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas Elpiji 3 kilogram, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah gunting besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp1.752.000.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.

Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.