Ditangkap 1x24 Jam Usai Mencuri 56 Tabung Elpiji di Jepara, 3 Pelaku Ini Mengaku Sudah Beraksi Hingga ke Kudus dan Pati
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti alat yang digunakan dan tabung elpiji ukuran 3 kilogram di Mapolres Jepara/Via ANTARA

Bagikan:

JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah meringkus tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang beraksi di lintas kabupaten dengan barang bukti sebanyak 56 buah tabung.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial NY(37) warga Welahan dan MZ (41) warga Kalinyamatan, Jepara serta AS (41) warga Wedung, Demak.

"Ketiga pelaku tersebut beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Senin lalu sekitar pukul 01.00 WIB," jelasnya di Jepara, Antara, Kamis, 14 Juli.

Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi. Setelah situasi aman kemudian tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.

Setelah masuk para tersangka mengambil tabung elpiji sebanyak 56 buah yang diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ. Kemudian tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.

Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu lama, karena kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah guntung besar, dua buah kunci leter T, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah gergaji dan uang tunai Rp1,7 juta.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara.

Untuk Kabupaten Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing dua TKP, kemudian Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing satu TKP.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.