Bagikan:

JATENG - Kepolisian melakukan pengusutan kasus suporter Persijap Jepara melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

"Keluarga korban juga membuat laporan, sehingga tim sedang melakukan tindakan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Kudus, Senin 2 Desember, disitat Antara. 

Ia mengungkapkan, kondisi korban berinisial IPA (23) mulai membaik. Akan tetapi, untuk memastikan kondisi korban apakah mengalami luka dalam atau serius, Polres Kudus memfasilitasi pemeriksaan CT-scan.

"Ada laporan atau tidak, kasus dugaan penganiayaan tersebut murni pidana sehingga harus diusut. Sedangkan pelakunya juga harus diproses hukum untuk mencegah kasus tersebut terulang," ujarnya.

Apalagi, kata dia, keberadaan suporter lawan yang datang ke tempat pertandingan saat tim kesayangannya menjalani laga tandang jelas dilarang, sehingga melanggar aturan yang disepakati sebelumnya.

Ia mengakui menyayangkan terjadinya aksi penganiayaan sehingga mengakibatkan warga Kudus mengalami luka-luka.

Luka yang dialami korban, yakni luka pada bibir, leher, dan kepala. Korban saat ini di rumah, namun akan kembali dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga berharap ada evaluasi karena para suporter dari Jepara tersebut juga mengantongi tiket pertandingan saat tim kesayangannya bertandang ke markas Persipa Pati pada Minggu 1 Desember, padahal jelas ada larangan suporter lawan datang.

Polres Kudus menerjunkan personel pengamanan untuk menghalau para suporter tim Persijap Jepara agar tidak menuju Pati dengan melalui wilayah Kudus.

Bahkan, kata dia, setiap lokasi yang menjadi jalur suporter dari Jepara menuju Pati disiagakan petugas untuk menghalau agar tidak melanjutkan perjalanan ke Pati.

"Ternyata saat pulang usai pertandingan, jumlahnya mencapai ribuan karena petugas yang mengawal kepulangan mereka yang mengendarai kendaraan panjangnya mencapai 3 kilometer," ujarnya.