Polres Serang Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas, Terakhir Beraksi Gasak 119 Elpiji
Polres Serang menangkap De (45) dan Aa (53) tersangka spesialis pencurian tabung gas yang meresahkan warga. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)

Bagikan:

SERANG - Polres Serang tangkap De (45) dan Aa (53) tersangka spesialis pencurian tabung gas yang meresahkan warga.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan kawanan spesialis bobol gudang agen gas elpiji ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian satu rekannya berinisial SA (DPO). 

 "Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," kata dia dikutip ANTARA, Senin, 4 Maret.

Kawanan para pelaku ini sangat meresahkan agen gas elpiji di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja. Tercatat ada lima pemilik pangkalan dan agen gas elpiji yang melapor tempat usahanya jadi sasaran pencurian.

"Ada lima agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Petir dan Tunjung Teja yang jadi korban. Tak hanya agen gas yang menjadi sasaran pencurian, kawanan ini juga menggasak besi lintasan kereta api di Kecamatan Cikeusal," kata Kapolres. 

Kapolres menjelaskan korban terakhir dari kawanan ini adalah pangkalan gas elpiji milik Amelia (39) di Kampung Tegal Sapan, Desa Petir, pada Kamis (22/2) kemarin. Dari lokasi pangkalan ini, pelaku menggasak 119 tabung gas 3 kg.

"Modus operandinya, pelaku berjumlah 3 orang merusak kunci gembok toko dan mengangkut tabung menggunakan kendaraan bak terbuka," ujar dia.

Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

"Pada Senin (26/2), Tim Resmob berhasil meringkus DE dan AA di lapak barang bekas milik salah satu pelaku di Kampung Pajarakan, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir. Dari lokasi lapak diamankan 100 tabung gas 3 kg hasil kejahatan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, dua pelaku warga Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, mengaku dalam setiap aksinya juga melibatkan SA (DPO). Berbekal dari pengakuan itu, Tim Resmob membawa kedua pelaku menunjukkan tempat persembunyian SA.

"Ketika diminta untuk menunjukan lokasi persembunyian, kedua mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Selain 100 tabung gas ukuran 3 kg, juga diamankan 1 unit kendaraan losbak, gunting raja, linggis, kunci L yang dijadikan sarana kejahatan.