PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar seminar "Restorative Justice" (keadilan restoratif) sebagai salah satu prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan, kepada mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Kalbar.
"Hari ini kami menggelar seminar Restorative Justice bersama Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak dan juga diikuti oleh kejari seluruh Kalbar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu 13 Juli.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Indonesia masih terus mencari model penegakan hukumnya, salah satunya model penyelesaian keadilan restoratif untuk kasus-kasus kecil yang dampaknya tidak besar. Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Karena perdamaian tentunya tidak ada paksaan, dan kedua belah pihak antara pelaku dan korban merasa dengan penyelesaian keadilan restoratif sudah adil, maka telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan asas kebermanfaatan tersebut.
"Dengan seminar ini maka diharapkan masyarakat mengetahui manfaat dari penegakan hukum secara Restorative Justice," ujarnya dikutip Antara.
BACA JUGA:
Masyhudi menambahkan, hingga saat ini sepanjang 2022 pihaknya telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara hukum melalui penerapan keadilan restoratif sebanyak 23 perkara.
Masyhudi menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice tersebut.
Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif, katanya.
Selain itu, jajaran Kejati Kalbar bersama dengan Universitas Tanjungpura juga menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kemitraan dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kajati Kalbar mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara pihaknya siap memberikan pendampingan pada masyarakat termasuk kepada pihak Untan dalam bidang Perdata maupun TUN.
"Sebagai jaksa pengacara nasional kami tentunya profesional dalam melayani masyarakat, seperti bantuan dan pendampingan termasuk audit hukum tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Sehingga dengan diberikan bimbingan maka, masyarakat akan lebih tahu, mana yang tidak melanggar atau yang melanggar hukum sehingga terhindar atau mencegah dari perbuatan yang melanggar aturan tersebut, katanya.
Sementara itu, Rektor Untan Garuda Wiko menyambut baik dengan dilakukannya nota kesepahaman antara Untan dan Kejati Kalbar tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kemitraan dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Karena banyak hal yang tidak kami ketahui maka dengan kerja sama ini, kami bisa lebih banyak belajar termasuk mitigasi risiko dalam hal Perdata dan TUN," ujarnya.
Dia berterima kasih kepada Kejati Kalbar. "Supaya kami dapat secara awal mencegah atau mengantisipasi tidak terjadi sesuatu," kata Garuda Wiko.