JAKARTA - Kejati Jawa Tengah mencatat 45 perkara pidana umum sudah dihentikan karena diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman usai peringatan Hari Bhakti Ke-62 Adhiyaksa di Semarang, mengatakan, puluhan kasus tersebut merupakan perkara yang ditangani di berbagai kejaksaan negeri di provinsi ini selama tahun 2022.
Ia menjelaskan kasus-kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana berat.
"Sebenarnya ada 52 kasus yang diusulkan, tetapi setelah dievaluasi, tujuh kasus dinilai tidak memenuhi syarat," kata Andi, Jumat 22 Juli dikutip dari Antara.
Terhadap tujuh kasus yang tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, kata dia, masih akan tetap memperoleh pertimbangan khusus, meski akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sebenarnya perkaranya sudah berdamai, namun ada syarat yang tidak terpenuhi," katanya.
BACA JUGA:
Menurut dia, jaksa penuntut umum nantinya tetap akan memberikan tuntutan yang ringan.
Kejaksaan sendiri, lanjut dia, telah memiliki 57 Rumah Restorative Justice yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Ia mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari sosialisasi maupun edukasi tentang keadilan restoratif.