Tersangka Pencuri di Wahana Rumah Hantu BKB Palembang Dibebaskan, Pelaku Mencuri Bantu Orang Tua Bayar Tunggakan Listrik
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika /ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Bagikan:

PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membebaskan seorang tersangka kasus pencurian handphone di wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, melalui sistem keadilan restoratif.

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka merupakan seorang pria D (26) warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.

Tersangka yang sempat menjalani masa penahanan usai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5) itu, katanya, sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya pada Senin (4/7) siang.

“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia dilansir ANTARA, Sabtu, 9 Juli.

Menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik, yang menjadi dasar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Darma terpaksa melakukan pencurian handphone milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu yang merupakan tempat tersangka bekerja itu, Minggu (8/5) malam itu.

“Pencurian itu nekat dilakukan tersangka karena butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia, rumah tersebut sekaligus juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka sementara ayahnya bekerja sebagai buruh sawah.

“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan ia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.