Jabodetabek Batal Naik PPKM Level 2 dan Kembali ke Level 1, Ini Alasan Pemerintah
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jabodetabek selama empat minggu ke depan. Kini, DKI Jakarta dan daerah penyangganya kembali menerapkan PPKM Level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 5 Juli 2022.

Inmendagri ini mencabut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken sehari sebelumnya, yakni 4 Juli 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA membenarkan hal ini. Safrozal menjelaskan, pemerintah melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak kasus COVID-19.

"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," terang Safrizal kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Safrizal mengungkapkan, revisi inmendagri ini dilakukan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan pemulihan ekonomi.

"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," urainya.

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, sejumlah daerah mengalami peningkatan level asesmen dari PPKM Level 1 ke Level 2. Yaitu kawasan aglomerasi Jabodetabek seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang selama enam minggu sebelumnya menerapkan PPKM Level 1.

Dalam penerapan PPKM Level 2, terdapat pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pada sejumlah kegiatan seperti bekerja di kantor atau work from office (WFO) sektor nonesensial, sekolah, kunjungan ke mal, restoran, gym, bioskop, supermarket, toko, pasar, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial, hingga resepsi pernikahan.

Namun, kapasitas pada transportasi umum, kegiatan konstruksi, serta perkantoran sektor esensial dan kritikal di daerah PPKM Level 2 tetap 100 persen.