Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali lewat Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Perpanjangan PPKM ini berlaku selama empat minggu, sejak tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dalam penerapan PPKM kali ini, sejumlah daerah mengalami peningkatan level asesmen dari PPKM Level 1 ke Level 2.

Sejumlah daerah yang mengalami kenaikan level PPKM ke Level 2 Level 2 yaitu kawasan aglomerasi Jabodetabek seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Kabupaten Sorong turut meningkat ke Level 2.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengungkapkan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 5 Juli.

Dengan demikian, saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 di Pulau Jawa dan Bali. Jumlah ini menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sedangkan, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Sementara, dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 yang memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Mengingat, berdasarkan studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan.

"Sehingga, masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)” Tegas Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal menekankan bahwa pemerintah tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Sehubungan dengan hal itu, Safrizal mengatakan pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.

Saat ini, capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, maupun penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media” imbuhnya.