Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali lewat Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM dua minggu ke depan hingga 6 Juni 2022, kawasan aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mengalami penurunan asesmen level PPKM menjadi Level 1.

Melihat kondisi ini, Dirjen Bina Adwil Safrizal menyebut evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei.

Secara keseluruhan, jumlah daerah yang berada di Level 1 pada PPKM Jawa-Bali mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

Lalu, daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal menuturkan bahwa terdapat penambahan pengaturan dalam penerapan PPKM, yakni terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.

Untuk Level 1, tempat tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen, untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen, dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.