Izinkan Dana Desa untuk Penanggulangan PMK, Mendes PDTT: Yang Penting Vaksinnya Legal
Ternak yang terindikasi PMK disuntik vaksin. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan dana desa dapat digunakan dalam menanggulangi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

"Dana desa bisa digunakan untuk penanganan PMK, yang penting vaksinnya legal," ujar Mendes PDTT dalam konferensi pers dana desa yang diikuti di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 4 Juli.

Ia menambahkan, alokasi dana desa untuk penanganan PMK bisa masuk dalam kebencanaan atau urusan ketahanan pangan.

Ia mengatakan bahwa kementeriannya telah melakukan pemantauan ke beberapa daerah agar penanganannya berbasis yang terjadi di lapangan.

"Saya sudah menugaskan direktur (Direktur Jenderal Kemendes PDTT), saya tugaskan yang terdekat dulu seperti Banten untuk mencari model penanganan PMK dan segera melakukan pendalaman," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan sebanyak 94 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap ketiga tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Ahad pukul 15.42 WIB.

Kedatangan dosis vaksin PMK jenis Aftopor yang spesifik untuk penanganan penyakit pada hewan ternak tersebut merupakan kiriman dari Prancis.

"Total untuk tahap tiga ini ada 94 ribu dosis vaksin PMK yang berasal dari Prancis, dan ini melengkapi rangkaian importasi dari 3.104 ribu," katanya.

Ia menyebutkan dari jumlah 94 ribu dosis vaksinasi PMK ini akan langsung didistribusikan oleh Kementerian Pertanian ke berbagai daerah atau provinsi di Indonesia sebagai upaya percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.