JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, dua lembaga negara itu mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa. Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.
"Pos Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan dana desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 Juni.
Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
Ia mengharapkan, kolaborasi yang efektif dengan Kejagung dapat mempercepat pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.
"Harapan kita adalah dana desa yang sudah diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan ketahanan pangan menjadi prioritas dalam dana desa," kata Mendes PDTT saat menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 14 Juni.
Ia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.
BACA JUGA:
Menurutnya, penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan peran Jaga Desa, berdasarkan laporan Antara, Kemendes PDTT dan Kejagung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.
"Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan sistem aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen Kemendes PDTT dan unit kerja terkait," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu.
Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan.
Melalui kerja sama ini, ia berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
"Kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan," tandasnya.