JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, yang salah satunya berisi tentang kerja relawan desa dalam menangani wabah virus COVID-19.
Relawan Desa diketuai oleh kepala desa, wakilnya adalah BPBD setempat. Anggota relawan desa adalah perangkat desa, RT, RW, tokoh masyarakat, serta profesional.
"Tugas utama relawan desa adalah membuat pusat informasi pencegahan dan penanganan COVID-19. Relawan desa harus mengantisipasi bagaimana pencegahan, mengetahui penularan sampai penanganan gejala," kata Kepala Balitbang, Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 31 Maret.
Kata Eko, relawan harus mengenali gejala infeksi virus corona. Ketika ada warga yang terserang batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas, relawan desa harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan.
Tugas khususnya, relawan desa mesti mendata penduduk yang rentan sakit dari kelompok marginal. Mereka yang didata adalah kelompok lanjut usia, rentan penyakit menahun, serta balita.
BACA JUGA:
Selain itu, relawan desa mengoordinasikan penyemprotan disinfektan serta penyediaan tempat tempat cuci tangan dengan air yang mengalir. Kegiatan ini bisa mengambil sumber dana dari dana desa.
"Ini adalah bentuk dari padat karya tunai nonfisik. Masyarakat desa setempat bisa kerja di rumah, lalu dia membuat antiseptik itu," kata Eko.
Berikutnya, tugas relawan adalah mendata dan menyiapkan tempat khusus yang representatif sebagai ruang isolasi. Lalu, relawan mesti membuat pos jaga di gerbang desa untuk memantau mobilitas warga. Relawan harus mendata tamu atau orang dari pihak luar, khususnya wilayah yang terdampak COVID-19.
"Sekarang sudah banyak masyarakat yang mudik lalu lalang. yang di desa-desa harus mulai menjaga di tempat-tempat masuk wilayah desa itu sendiri," ucap Eko.
Selain itu, relawan mesti memastikan tidak ada kerumunan warga. Sebab, situasi perkumpulan warga yang jaraknya berdekatan menyebabkan tingkat penularan tinggi.
Pemerintah desa diharapkan tidak memberikan izin terhadap masyarakatnya yang akan menyelenggarakan kegiatan. Ketika masih ada warga yang nekat, pemerintah desa bersama relawan resa membubarkan dengan bantuan babinsa atau babin kamtibmas.
Berikutnya, dari pendataan warga, relawan desa merekomendasikan warga desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri atau isolasi mandiri.
Semua kegiatan penanganan virus COVID-19, kata Eko, bisa didanai dari APBD desa. "Kami berharap desa dan masyarakatnya harus mulai melakukan tindakan-tindakan preventif dan koordinasi dengan pemerintah daerah," tutup dia.