Dibentuk Polda NTB, Satgas Penanganan PMK Lakukan Penyekatan di Pelabuhan dan Perbatasan Daerah
Pemeriksaan ternak di truk yang melintas. (Antara)

Bagikan:

NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku sebagai upaya membantu pemerintah menangani PMK pada ternak.

"Untuk keperluan tersebut dibuatkan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa II 2022 dalam rangka Penanganan PMK di NTB," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, NTB, Senin 4 Juli.

Dalam operasi kepolisian yang akan berlangsung mulai 4 Juli hingga 2 Agustus 2022 tersebut, lanjutnya, kegiatan kepolisian tidak berbeda dengan penanganan COVID-19.

"Ibarat penanganan COVID-19, kami memulainya dengan pendataan. Mana yang sehat, berapa yang sudah dapat vaksin, berapa yang terpapar, berapa yang belum dapat vaksin, pendataan dahulu," ujarnya.

Dalam pendataan tersebut, kata dia, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi pemerintahan, baik di tingkat kota maupun kabupaten.

"Dari pendataan itulah, kemudian kami bergerak. Kami siapkan juga tim medis dari kepolisian untuk membantu pemerintah melakukan vaksinasi pada ternak," ucap dia.

Selain vaksinasi, lanjut Artanto, upaya pencegahan penularan kasus PMK pada ternak juga dilakukan dengan mendirikan pos penyekatan.

"Kami dirikan di pelabuhan dan perbatasan antarkota dan kabupaten, baik di Pulau Lombok dan Sumbawa. Nanti akan diisi oleh tim terpadu, jadi kalau ada temuan, langsung bisa ditangani," katanya.

Dalam tugas penyekatan, petugas akan memeriksa setiap kendaraan angkut ternak. Petugas harus memastikan kondisi kesehatan dari ternak tersebut.

'Intinya ternak yang melintas itu harus ada surat pernyataan sehat. Itu dikeluarkan oleh pihak karantina dan dinas peternakan. Itu harus ada," ucap dia.

Upaya pencegahan lain dilakukan juga dengan giat patroli sambang. Petugas, jelasnya, secara intensif mengunjungi kelompok-kelompok tani ternak dan pasar hewan.

Menurut data pemerintah per 3 Juli 2022, angka kesembuhan ternak di Pulau Lombok mencapai 28.179 ekor ternak dari jumlah 55.861 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, ternak terjangkit PMK kini sebanyak 27.434 ekor, potong bersyarat 176 ekor dan mati 72 ekor.

Angka itu dari total keseluruhan populasi hewan yang rentan terjangkit PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang tercatat mencapai jumlah 950.551 ekor.