Polri Kerahkan 7 Satgas selama PPKM Darurat
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA -  Polri mengerahkan tujuh satuan tugas (satgas) dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II. Satgas dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah kita lakukan Operasi Aman Nusa II berkaitan dengan COVID-19, dan kembali dilakukan. Dulu itu ada 5 Satgas, sekarang ada 7 Satgas dalam operasi ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.

Para satgas yang dibentuk itu memiliki tugas pokok yang berbeda. Tetapi, tetap diketuai dan diawasi oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri Komjen Arief Sulisyanto.

Ketujuh satgas itu antara lain, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan, Satgas Pedisiplinan, Satgas Satgas Pelaksanaan Vaksin, Satgas Pengawaman dan Pengawalan Vaksin, dan Satgas Humas.

"Tentunya dengan adanya Satgas Nusa ini akan dimulai pukul 00.00 WIB (nanti malam), sudah dikeluarkan TR (Telegram) Bapak Kapolri Nomor STR 577/VII/OPS/2021/ Tanggal 2 Juni 2021," ungkap Argo.

Tak hanya itu, dalam Operasi Aman Nusa II setidaknya 21.108 personel Polri dikerahkan. Mereka merupakan anggota Polri yang bertugas seluruh Polda di Pulau Jawa maupun Bali.

"Ada Polda metro jaya, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali," kata Argo.

Puluhan ribu personel tak hanya mengawai dan menindak pelanggar. Satgas akan ikut membantu skema penyekatan di wilayah-wilayah perbatasan.

"Penyekatan juga ada di stasiun, bandara, dan pelabuhan. Tentunya ini kita lakukan bersama TNI dan Pemerintah Daerah," tandas Argo.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menetapkan skema PPKM Darurat sebagai kebijakan terbaru pengendalian pandemi. PPKM Darurat akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

"Langkah ini perlu didukung biar bagaimana pun. Tapi ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal kerentanan hak-hak publik kita," katanya.

PPKM Darurat berlaku di seluruh Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.