Ini Jadwal Layanan Jemput Bola Perubahan Dokumen Kependudukan Warga Terimbas Perubahan Nama Jalan Jakarta Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta membuka layanan jemput bola perubahan dokumen kependudukan/Foto: Instagram @dkijakarta

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pada hari ini kembali membuka layanan jemput bola perubahan dokumen kependudukan warga yang terdampak perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi.

Dilihat dalam akun Instagram dkijakarta, ada empat lokasi pengurusan dokumen kependudukan yang dilakukan pada Senin, 4 Juli 2022.

Di Jakarta Selatan, layanan jemput bola terletak di Masjid Guru Amin, SMK Karya Teladan, Jalan KH Guru Amin. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.

Di Jakarta Timur, layanan terdapat di Kantor Sekretariat RW 01, Jalan H. Bokir Bin Djiun, Kelurahan Duku, Kecamatan Kramat Jati. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.

Di Jakarta Pusat, layanan dilakukan di Jalan Raden Ismail RT 11 RW 04 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir. Pelayanan dimulai pukul 13.00 WIB.

Di Jakarta Barat layanan terletak di Pos RW 01 Kelurahan Rawa Buaya, Jalan Guru Ma'mun. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.

Di Kepulauan Seribu, layanan jemput bola dilakukan Jalan Habib Ali Bin Ahmad, Pulau Panggang dan Kantor Sekretariat RT 04 RW 02 Jalan Kyai H Mursalin, Pulau Panggang. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Budi Awaludin menyebut, layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.

"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," kata Budi dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Budi mengungkapkan, berubahnya jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.

Karena itu, Dukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI untuk ketersediaan blangko KTP-el dan KIA. Mengingat, blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA.

"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," tutur Budi.