Keputusan Gubernur Anies Ubah Nama Jalan Jakarta Bikin 5.637 Warga Wajib Ganti KTP
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto via Facebook Anies Baswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menjelaskan, ada 5.637 jiwa warga yang terdampak perubahan nama jalan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blangko KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Kepal Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa 28 Juni.

Meski begitu, pihaknya menyiapkan sekitar 50 ribu blangko KTP.

Untuk mengakomodasi layanan masyarakat yang ingin melakukan perubahan kolom alamat di KTP dan KIA, Pemprov DKI melakukan aksi "jemput bola" di enam wilayah DKI pada Rabu (29/6).

Budi menjelaskan setiap hari pihaknya akan melakukan layanan keliling secara acak.

Ia meminta bawahannya untuk memberikan pelayanan cepat kepada warga untuk keperluan dasar dokumen administrasi kependudukan itu.

Di sisi lain, ia juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan layanan gratis tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Berubahnya jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.

Jadwal layanan untuk Rabu 29 Juni 2022, pukul 09.00-12.00 WIB:

1. Jakarta Selatan : Duren Tiga target RW 07 dan RW 02

2. Jakarta Pusat : Jl H Hamid Harief, RW 06 RT 10.

3. Jakarta Timur : Masjid Jami Alhikmah Hidayah di Jalan Raya Setu Cipayung Jakarta Timur, target RW 03 ada sembilan RT.

4. Jakarta Barat : Kantor RW 01 Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya

5. Jakarta Utara : salah satu apartemen di depan Taman Wisata Alam Muara Angke

6. Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Panggang di RW 03 dan RW 02.