JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dokumen administrasi dan kependudukan warga yang domisilinya terkena imbas perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi masih tetap berlaku sampai saat ini.
Warga yang tinggal di 22 nama jalan yang diganti tersebut masih bisa menggunakan KTP, KK, STNK, SIM, surat tanah, hingga asuransi dengan menggunakan alamat yang lama sampai mereka melakukan perubahan dokumen, baik melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen maupun inisiatif warga mengubah alamat nama jalan tokoh Betawi tersebut.
Hal ini ditegaskan Anies usai melakukan pertemuan dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Kantor Wilayan BPN DKI Dwi Budi Martono, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen. Saat ganti dokumen baru, barulah nama (jalan) baru itu dimasukkan. Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni.
Dengan demikian, Anies membantah anggapan sejumlah pihak, perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi ini membebankan masyarakat.
Lagipula, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menjamin proses perubahan dokumen kependudukan yang dilakukan warga imbas perubahan nama jalan tidak dipungut biaya.
"Terkait dengan adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta, yang perubahan ini memiliki konsekuensi yang kemudian diduga mebebani masyarakat, kami tegaskan bahwa semua perubahan itu isnyaalloh tidak membebani baik biaya maupun yang lain. Semua perubahan (dokumen kependudukan) itu tidak memiliki konsekeuensi biaya sama sekali," jelas Anies.
Terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru. Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, berikut adalah nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).
7. Jalan H. Rohim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).
10. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
(foto humas pemprov dki)