Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan urgensi perubahan nama 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi. Anies mengaku dirinya ingin membuat Jakarta dipandang sebagai kota yang memiliki banyak orang berjasa.

"Ini akan mencerminkan di kota kita ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin, 27 Juni.

Untuk mengenang nama-nama tokoh berjasa yang sudah meninggal tersebut, menurut Anies, cara yang paling tepat adalah mengabadikan nama mereka menjadi nama Jalan di Jakarta.

"Kita menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadi nama jalan di Jakarta. Harapannya, Jakarta makin mencerminkan sebagai kota yang menghormati pribadi-pribadi yang berjasa dan menjadikan pribadi yang berjasa sebagai inspirasi bagi generasi ke depan," jelas Anies.

Anies pun membantah anggapan sejumlah pihak bahwa perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi ini membebankan masyarakat.

Lagipula, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menjamin proses perubahan dokumen kependudukan yang dilakukan warga imbas perubahan nama jalan tidak dipungut biaya.

"Terkait dengan adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta, yang perubahan ini memiliki konsekuensi yang kemudian diduga mebebani masyarakat, kami tegaskan bahwa semua perubahan itu isnyaalloh tidak membebani baik biaya maupun yang lain. Semua perubahan (dokumen kependudukan) itu tidak memiliki konsekeuensi biaya sama sekali," tuturAnies.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan dokumen administrasi dan kependudukan warga yang domisilinya terkena imbas perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi masih tetap berlaku sampai saat ini.

Warga yang tinggal di 22 nama jalan yang diganti tersebut masih bisa menggunakan KTP, KK, STNK, SIM, surat tanah, hingga asuransi dengan menggunakan alamat yang lama sampai mereka melakukan perubahan dokumen, baik melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen maupun inisiatif warga mengubah alamat nama jalan tokoh Betawi tersebut.

Hal ini Anies tegaskan usai melakukan pertemuan dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Kantor Wilayan BPN DKI Dwi Budi Martono, Dirut PT Jasar Raharja Rivan Achmad Purwantono.

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen. Saat ganti dokumen baru, barulah nama (jalan) baru itu dimasukkan. Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," urai Anies.