59 Persen Warga Jakpus Terdampak Perubahan Nama Jalan Sudah Ganti KTP dengan Alamat Baru
Salah satu nama jalan yang mengalami perubahan nama di Jakarta/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Pusat sudah memproses perubahan administrasi dokumen kependudukan terkait perubahan nama jalan. Proses sudah mencapai 59 persen.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Pusat Rosyik Muhammad mengatakan, warga yang terimbas perubahan nama jalan di Jakarta Pusat yakni sebanyak 654 orang.

"Kalau dari presentase itu sudah mencapai 59 persen per hari ini," kata Rosyik saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli.

Data tersebut kemungkinan akan terus bertambah. Pasalnya, jajarannya saat ini sedang gencar melakukan jemput bola ke masyarakat untuk perubahan data dokumen kependudukan itu.

"Masih ada pelayanan (jemput bola), jadi bisa bertambah," ucapnya.

Untuk mempercepat proses perubahan data dokumen kependudukan warga, sambungnya, jajarannya juga telah mencetak dokumen kependudukan warga yang baru seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi warga tidak perlu mengajukan (perubahan dokumen), soalnya sudah kami cetak. Kami tinggal serahkan dan tukar dengan dokumen lama mereka," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi. Namun perubahan nama jalan mendapat penolakan dari warga yang menetap di alamat tersebut.