Imbas Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil DKI Buka Layanan Jemput Bola Ubah KTP-KK di 6 Wilayah Ini
Ilustrasi-Pelayanan Disdukcapil di Tangerang (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan membuka layanan jemput bola perubahan alamat dalam dokumen kependudukan pada Rabu, 29 Juni besok.

Layanan jemput bola imbas perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi dilakukan secara serentak pada 5 wilayah kota dan 1 kabupaten. Pelayanan jemput bola dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin menyebut, layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.

"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni.

Budi mengungkapkan, berubahnya jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.

Karena itu, Dukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI untuk ketersediaan blangko KTP-el dan KIA. Mengingat, blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA.

"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menghimbau pada jajarannya agar bisa memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas, terutama pada momentum perubahan 22 nama jalan di Jakarta tersebut.

Selain itu, Budi berpesan kepada masyarakat untuk melapor jika terdapat pungli pada instansi yang dipimpinnya itu. "Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," ujarnya.

Budi meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini dengan baik. Sebab, setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya.

 

Lokasi layanan jemput bola perubahan alamat dokumen kependudukan dilakukan di:

1. Jakarta Selatan: RW 07 dan RW 02 di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran

2. Jakarta Pusat: Jalan H. Hamid Harief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1), untuk warga RT 10 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru

3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, untuk warga RW 03

4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya

5. jakarta Utara: depan Taman Wisata Alam Muara Angke

6. Kabupaten Kepulauan Seribu: RW 02 dan RW 03 di Pulau Panggang