Bagikan:

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mencecar jajaran Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran izin usaha Holywings yang baru terungkap setelah heboh kasus promo alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam rapat kerja yang menghadirkan jajaran Pemprov DKI dan manajemen Holywings, DPRD mengaku heran lantaran Holwyings bisa beroperasi dengan menghidangkan minuman beralkohol di tempat padahal tidak mengantongi sertifikat usaha bar.

"Masalahnya, izin kan dikasih oleh Pemprov, izin minuman tidak boleh di tempat tidak diberikan, tapi izin usaha kan dikasih Pemprov," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, Rabu, 29 Juni.

Merespons pernyataan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan, izin operasional Holywings diterbitkan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Benni, Izin ini diajukan oleh Holywings kepada BKPM lewat sistem online single submission (OSS). Sementara, Dinas PMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings.

"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat," tutur Benni.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) memang mesti melalui proses verifikasi Pemprov DKI.

Hanya saja, proses penerbitan verifikasi SKP dan SKPL hanya bisa dilakukan kalau ada pengajuan dari Holywings. Ratu menegaskan Dinas PPKUKM tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.

"Bahwa memamg benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," tutur Ratu.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 27 Juni 2022 mengeluarkan keputusan untuk menutup, sekaligus mencabut izin operasional Holywings di Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet yang harus ditutup, meskipun tidak semua melakukan promosi miras yang kontroversial tersebut.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Yang menarik, penutupan Holywings bukan didasarkan pada kontroversi promosi miras yang viral tersebut atau tudingan pelecehan agama, melainkan masalah pelanggaran perizinan. Holywings disebut belum memenuhi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI adalah klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan tujuan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk jasa maupun barang berdasarkan lapangan usaha.

Holywings disebut melanggar sertifikasi KBLI 56301, yaitu izin usaha bar yang berkonotasi dengan penghidangan minuman beralkohol dan makanan kecil di tempat usaha.

Disebutkan, Holywings hanya memiliki sertifikat KBLI 47221. Sertifikasi ini berlaku untuk penjualan minuman beralkohol dengan cara take away, atau dibawa pulang bukan dikonsumsi di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Grup melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.