JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyatakan siap membantu warga untuk melakukan perubahan dokumen, dampak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan dengan nama-nama tokoh betawi di Jakarta. Layanan itu gratis, tanpa dipungut bayaran.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan bahwa jajarannya akan mengundang pihak terkait mulai Badan Pertanahan Nasional, Imigrasi Jakarta Pusat, Samsat dan Pajak Daerah.
"Dalam waktu dekat kita undang mereka, semua bersama warga. Di situ warga bisa menanyakan langsung terkait pelayanan perubahan dokumen perihal adanya perubahan nama jalan. Semua pengurusan perubahan dokumen dipastikan gratis," kata Dhany kepada wartawan, Rabu, 29 Juni.
Dhany mengatakan, layanan publik saat ini basisnya sudah secara elektronik dan secara digital. Dengan layanan digital tersebut secara otomatis layanan satu dengan yang lain akan terintegrasi.
"Salah satunya adalah layanan publik terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti NPWP, layanan perbankan, wajib pajak. Ketika NIK itu terintegrasi secara otomatis secara sistem akan terkoneksi oleh data kependudukannya," katanya.
Sementara, Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Rosyik Muhammad menambahkan, ada sekitar 645 warga yang akan mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Semuanya itu terkait adanya perubahan nama jalan.
"Jumlah saat ini ada 654 data warga, tapi jumlah tersebut bisa naik dan berkurang," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan perubahan 22 nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berdampak luas terhadap kepengurusan administrasi dan surat-surat penting lainnya.
"Perubahan itu berdampak luas. Perubahan nama jalan itu sebenarnya tidak ada urgensinya, untuk apa? Ketika kebijakan itu sudah diterapkan justru menimbulkan masalah," kata Trubus saat berbincang dengan VOI, Kamis, 23 Juni, lalu.
Masalah yang dialami masyarakat Jakarta yakni kesulitan mengurus sejumlah surat-surat dan administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, masyarakat khawatir akan biaya kepengurusan sejumlah surat dan lainnya.
"Pemprov DKI Jakarta harus menanggung semua anggaran. Iya, harus menanggung biaya itu, biaya administrasinya, menggratiskan semua. Pemprov harus menanggung seluruh biaya perubahan dokumen administrasi termasuk dampak lain dari perubahan nama itu sendiri," ujarnya.